Keamanan 14-02-2024 398
BAB
I
KEWAJIBAN
1. Mendaftarkan
diri di kantor Pondok Pesantren
2. Membayar
Administrasi Pondok dan kos makan setiap 1 bulan sekali selambat – lambatnya
setiap tanggal 10
3. Mengaji
sesuai kemampuan
4. Menjaga
serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren Darul Ulum didalam maupun
diluar Pondok Pesantren
5. Mengikuti
semua kegiatan yang ada di Pondok Pesantren
6. Menjaga
kebersihan, kesehatan serta keamanan dan ketertiban Pondok Pesantren
7. Melaporkan
kepada pengurus apabila menerima tamu, kehilangan atau menemukan barang
8. Memakai
seragam pada waktu yang telah ditetapkan
I. Malam Senin dan Selasa : Batik Almamater ( Baju Putih )
II. Malam Rabu dan Kamis : Baju Putih
III. Malam Sabtu dan Minggu : Seragam Khataman ( Baju Putih )
9. Memakai baju berlengan panjang pada saat Mengaji, Jama’ah, Ziaroh dan Pengajian
10. Memakai
Kopyah hitam dan Jilbab pada saat Mengaji, Sekolah,
diluar Pondok
11. Menitipkan Buku Rekening /
Tabungan dan Uang kepada Pengurus Keuangan ( Santri tidak boleh memegang atau
menyimpan uang diatas Rp 20.000 )
BAB II
LARANGAN DAN
SANKSI
PASAL
I
1. Berada
di luar Pondok Pesantren kecuali mendapat izin dari staf keamanan.
2. Bergurau
atau duduk di tepi Jalan, Sekolah, Masjid,
dll ( diluar wilayah pondok pesantren ).
3. Olahraga
di luar Pondok Pesantren.
4. Rekreasi
jalan – jalan ke kampung menyaksikan pertunjukan atau hiburan dan lain – lain.
5. Lewat
di muka atau halaman Ndalem kecuali ada kepentingan yang mendesak.
6. Membuat
gaduh / ribut terutama pada waktu Pengajian, jam Wajib Belajar, KBM, Musyawaroh, Jama’ah,
setelah jam 11.00
(sebelas) malam dan kegiatan Pondok lainnya.
7. Memasak
selain di dapur dan menempatkan alat – alat dapur tidak pada tempatnya.
8. Membuang
sampah di sembarang tempat dan menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
9. Buang
air kecil atau besar di lain tempat yang telah di sediakan.
10. Tidak
memakai Kopyah atau Jilbab ( penutup kepala ) di luar
lingkungan Pondok Pesantren.
11. Merubah
dan menambah instalasi listrik atau tegangan listrik.
12. Memindah
atau merusak alat – alat Pondok , coret – coret pada dinding, meja, kursi dan
sejenisnya.
13. Mengganti
nama sesama Santri dengan sebutan yang buruk
14. Berambut
gondrong / pirang ( berwarna ), model rambut yang tidak pantas, berkuku
panjang, memakai kalung, atau gelang serta bertato
Barang siapa yang melanggar Ketentuan
dan Tata Tertib pada pasal satu akan
mendapat sanksi
berupa :
PASAL II
1. Barkenalan,
berpacaran atau mengganggu Santri Putra maupun Putri
2. Berjudi
dalam bentuk apapun
3. Mengganggu,
menghina atau berperilaku tidak sopan terhadap tamu
4. Berkelahi
5. Berpolitik
6. Mencuri
dan ghosob
7. Merokok
di bawah umur 18 ( delapan belas ) tahun atau
merokok bersama – sama antara santri yang sudah mendapat izin dengan yang belum
mendapatkan izin
Barang siapa yang melanggar Ketentuan
dan Tata Tertib pada pasal dua akan
mendapat sanksi
berupa :
ØPertama : di peringatkan dan di ta’zir + mengganti barang yang rusak khusus untuk nomor 6
ØKedua : di gerujuk + mengganti barang yang rusak khusus untuk nomor 6
ØKetiga : di keluarkan
PASAL III
1. Menyimpan,
mengkonsumsi,
dan mengedarkan ( narkoba, minuman keras,menghisap aibon dll )
2. Membaca
dan menyimpan bacaan (Novel, Cerpen, Komik dan sejenisnya ) atau foto / gambar
yang tidak pantas
3. Menyimpan atau menggunakan senjata berbahaya seperti pistol, celurit, keris, pedang, badik, pisau.
4. Menyimpan atau menggunakan barang-barang elektronik seperti radio, handphone, type, recorder, mp3, dll.
Barang
siapa yang melanggar Ketentuan dan Tata Tertib pada pasal tiga akan mendapat sanksi
berupa :
ØPertama : di peringatkan, di ta’zir dan disita ( barang yang sudah disita tidak bisa diambil kembali )
ØKedua : di gerujuk
ØKetiga : di keluarkan
NB:
v
Pondok
Pesantren Terdapat Peraturan Yang Tertulis Dan Tidak Tertulis;
v
Pondok
Pesantren Terdapat Peraturan &
ketentuan – ketentuan yang wajib di jalani;
v Perkara Apapun Yang Terjadi Didalam Pondok Pesantren Harus Di Selesaikan Baik-Baik Didalam Pondok Pesantren;
v Wali
Santri Dilarang Membawa Pihak Luar Ke Pondok Pesantren Saat Ada Kesalahan.
diprakarsai berdirinya oleh KH. Abdul Ghofur dan KH. Syamsuddin yang juga merupakan Muassis pendiri Yayasan Pendidikan Islam Mamba'ul Ulum Margoyoso. berdiri dengan akta notaris NOMOR 17 TANGGAL 05 AGUSTUS 2016 Oleh MOHAMMAD REZA, S.H dengan Pengesah
Selengkapnya