Pondok Pesantren Darul Ulum Margoyoso
Pondok Pesantren Darul Ulum Margoyoso

TATA TERTIB PON PES DARUL ULUM MARGOYOSO

Keamanan 14-02-2024 144

BAB I

KEWAJIBAN

1.    Mendaftarkan diri di kantor Pondok Pesantren

2.    Membayar Administrasi Pondok dan kos makan setiap 1 bulan sekali selambat – lambatnya setiap tanggal 10

3.    Mengaji sesuai kemampuan

4.    Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren Darul Ulum didalam maupun diluar Pondok Pesantren

5.    Mengikuti semua kegiatan yang ada di Pondok Pesantren

6.    Menjaga kebersihan, kesehatan serta keamanan dan ketertiban Pondok Pesantren

7.    Melaporkan kepada pengurus apabila menerima tamu, kehilangan atau menemukan barang

8.    Memakai seragam pada waktu yang telah ditetapkan

I.    Malam Senin dan Selasa        : Batik Almamater ( Baju Putih )

II.    Malam Rabu dan Kamis        : Baju Putih

III.    Malam Sabtu dan Minggu     : Seragam Khataman ( Baju Putih )

9.   Memakai baju berlengan panjang pada saat Mengaji, Jama’ah, Ziaroh dan Pengajian

10.    Memakai Kopyah hitam dan Jilbab pada saat Mengaji, Sekolah, diluar Pondok

11.    Menitipkan Buku Rekening / Tabungan dan Uang kepada Pengurus Keuangan ( Santri tidak boleh memegang atau menyimpan uang diatas Rp 20.000 )

 

BAB II

LARANGAN DAN SANKSI

PASAL I

 

1.    Berada di luar Pondok Pesantren kecuali mendapat izin dari staf  keamanan.

2.    Bergurau atau duduk di tepi Jalan, Sekolah, Masjid, dll ( diluar wilayah pondok pesantren ).

3.    Olahraga di luar Pondok Pesantren.

4.    Rekreasi jalan – jalan ke kampung menyaksikan pertunjukan atau hiburan dan lain – lain.

5.    Lewat di muka atau halaman Ndalem kecuali ada kepentingan yang mendesak.

6.    Membuat gaduh / ribut terutama pada waktu Pengajian, jam Wajib Belajar, KBM, Musyawaroh, Jamaah, setelah jam 11.00 (sebelas) malam dan kegiatan Pondok lainnya.

7.    Memasak selain di dapur dan menempatkan alat – alat dapur tidak pada tempatnya.

8.    Membuang sampah di sembarang tempat dan menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.

9.    Buang air kecil atau besar di lain tempat yang telah di sediakan.

10.    Tidak memakai Kopyah atau Jilbab ( penutup kepala ) di luar lingkungan Pondok Pesantren.

11.    Merubah dan menambah instalasi listrik atau tegangan listrik.

12.    Memindah atau merusak alat – alat Pondok , coret – coret pada dinding, meja, kursi dan sejenisnya.

13.    Mengganti nama sesama Santri dengan sebutan yang buruk

14.    Berambut gondrong / pirang ( berwarna ), model rambut yang tidak pantas, berkuku panjang, memakai kalung, atau gelang serta bertato

 

Barang siapa yang melanggar Ketentuan dan Tata Tertib pada pasal satu  akan mendapat sanksi

berupa :


    ØPertama    : di peringatkan
    ØKedua        : di ta’zir
    ØKetiga        : di gerujuk

 

 

PASAL II

 

1.    Barkenalan, berpacaran atau mengganggu Santri Putra maupun Putri

2.    Berjudi dalam bentuk apapun

3.    Mengganggu, menghina atau berperilaku tidak sopan terhadap tamu

4.    Berkelahi

5.    Berpolitik

6.    Mencuri dan ghosob

7.    Merokok di bawah umur 18 ( delapan belas ) tahun atau merokok bersama – sama antara santri yang sudah mendapat izin dengan yang belum mendapatkan izin

 

Barang siapa yang melanggar Ketentuan dan Tata Tertib pada pasal dua  akan mendapat sanksi

berupa :


ØPertama    : di peringatkan dan di ta’zir  + mengganti barang yang  rusak khusus untuk   nomor 6   

ØKedua        : di gerujuk + mengganti barang yang  rusak khusus untuk nomor 6  

ØKetiga        : di keluarkan

 

 

PASAL III

 

1.    Menyimpan, mengkonsumsi, dan mengedarkan ( narkoba, minuman keras,menghisap aibon dll )

2.    Membaca dan menyimpan bacaan (Novel, Cerpen, Komik dan sejenisnya ) atau foto / gambar yang tidak pantas  

3.    Menyimpan atau menggunakan senjata berbahaya seperti pistol, celurit, keris, pedang, badik, pisau.

4.    Menyimpan atau menggunakan barang-barang elektronik seperti radio, handphone, type, recorder, mp3, dll.


Barang siapa yang melanggar Ketentuan dan Tata Tertib pada pasal tiga  akan mendapat sanksi

berupa :


ØPertama    : di peringatkan, di ta’zir  dan disita ( barang yang sudah disita tidak bisa diambil kembali )

ØKedua        : di gerujuk

ØKetiga        : di keluarkan

 

 

NB:

v  Pondok Pesantren Terdapat Peraturan Yang Tertulis Dan Tidak Tertulis;

v  Pondok Pesantren Terdapat Peraturan & ketentuan – ketentuan yang wajib di jalani;

v  Perkara Apapun Yang Terjadi Didalam Pondok Pesantren Harus Di Selesaikan Baik-Baik Didalam Pondok Pesantren;

v    Wali Santri Dilarang Membawa Pihak Luar Ke Pondok Pesantren Saat Ada Kesalahan.


Tata Tertib   Ketertiban